Direktori Legal

Advokat & Pengacara di Kec. Tebet, Jakarta Selatan

Direktori ini memuat 5 kantor Advokat & Pengacara yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

JK
Pengacara

Jasa Konsultasi Hukum dan Pengacara FER LAW OFFICE

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanJl. Raya Casablanca No.Kav.88 Office Tower 88, RT.2/RW.14, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
KP
Pengacara

Kantor Pengacara Soparmaru Hutagalung SH & Rekan

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanJl. Prof. DR. Soepomo No.44, RT.5/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
PM
Pengacara

Pengacara M Nasir & Konsultasi Hukum

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanCoworking Office, Gedung Bina Sentra, Bidakara Building, Lantai 4, RT.8/RW.8, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
AA
Firma Hukum

ADVOKAT ADJIE YOEDHO & PATNERS

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanJl. Tebet Utara II No.9A 7, RT.7/RW.1, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
JN
Firma Hukum

Januar Nasarudin & Rekan

0.0
(0 Ulasan)
Tebet, Jakarta SelatanJl. Tebet Timur III F No.7, RT.5/RW.7, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
Prev
Halaman 3 dari 3
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Advokat & Pengacara di Kec. Tebet

Di mana menemukan Pengacara terdekat di Kecamatan Tebet?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor hukum dan Advokat terverifikasi yang melayani area Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Anda dapat melihat bidang spesialisasi perkara (pidana, perdata, keluarga, bisnis) dan menghubungi kantor via WhatsApp.
Bagaimana skema biaya konsultasi hukum di Tebet?▼
Honorarium advokat diatur secara wajar berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien (Pasal 21 UU Advokat). Skema umumnya meliputi tarif per jam, sistem lumpsum per perkara, atau retainer berkala. Anda dapat menanyakan estimasi biaya secara transparan sebelum memulai pendampingan hukum.