Direktori Legal

Advokat & Pengacara di Kec. Cilandak, Jakarta Selatan

Data ini merangkum 5 profil Advokat & Pengacara yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.5 dari total kantor terdaftar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

TL
Firma Hukum

The Law Offices of MAHENDRADATTA

4.5
(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanNo., Jl. RS. Fatmawati Raya No.22F, RT.14/RW.4, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410
DJ
Kantor Pengacara Publik

Deo Juvante Law Firm

4.2
(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanJalan Fatmawati Raya No.15, komplek golden plaza Blok D18, RT.10/RW.6, Gandaria Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12420
H&
Pengacara

Hipatios & Partners Lawyers

4.0
(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanThe East Tower Lantai 37, Jl. Kuningan Barat Raya No.1, RT.5/RW.2 Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
KI
Pengacara

Khairul Imam & Associates Law Office

0.0
(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanAlamanda Tower, Lt. 2, Unit H1, RT.1/RW.1, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
KP
Pengacara

Kantor Pengacara Meyndra Cahya & Partner's

0.0
(0 Ulasan)
Cilandak, Jakarta SelatanJl. Lebak Bulus II No.20 6, RT.6/RW.4, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Advokat & Pengacara di Kec. Cilandak

Di mana menemukan Pengacara terdekat di Kecamatan Cilandak?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor hukum dan Advokat terverifikasi yang melayani area Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Anda dapat melihat bidang spesialisasi perkara (pidana, perdata, keluarga, bisnis) dan menghubungi kantor via WhatsApp.
Bagaimana skema biaya konsultasi hukum di Cilandak?▼
Honorarium advokat diatur secara wajar berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien (Pasal 21 UU Advokat). Skema umumnya meliputi tarif per jam, sistem lumpsum per perkara, atau retainer berkala. Anda dapat menanyakan estimasi biaya secara transparan sebelum memulai pendampingan hukum.