Direktori Legal
Konsultan Pajak di Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda
Terdapat 5 penyedia jasa Konsultan Pajak di Sungai Kunjang, Kota Samarinda untuk penanganan Urusan pelaporan SPT, tax amnesty, atau audit keuangan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 3.8 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
KP
Konsultan Pajak
Konsultan pajak Andi Murni Ratna
5.0(0 Ulasan)
Sungai Kunjang, Kota SamarindaLoa Bakung, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
AA
Konsultan Pajak
ANANDA Accounting & Tax Services
5.0(0 Ulasan)
Sungai Kunjang, Kota SamarindaJl. Moh. Said Gg. Polewali No.9D, Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75125
KI
Konsultan Pajak
KKP Iskandarsyah satriya
4.6(0 Ulasan)
Sungai Kunjang, Kota SamarindaJl. Latsitarda II D No.18, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
PS
Kantor Akuntan Publik
PT. Sahabat Abadi Konsultan
4.3(0 Ulasan)
Sungai Kunjang, Kota SamarindaJl. Banggeris No.77 A, Tlk. Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75127
JL
Perusahaan Jasa Akuntansi
Jasa Laporan Keuangan, Pajak dan Audit
0.0(0 Ulasan)
Sungai Kunjang, Kota SamarindaTlk. Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
Pertanyaan Umum (FAQ) — Konsultan Pajak di Kec. Sungai Kunjang
Di mana menemukan Konsultan Pajak terdekat di Kecamatan Sungai Kunjang?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor Konsultan Pajak dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Anda dapat meninjau layanan pelaporan SPT, pembukuan bulanan, dan konsultasi restitusi pajak langsung via WhatsApp.
Apakah Konsultan Pajak di Sungai Kunjang melayani wajib pajak UMKM dan Orang Pribadi?▼
Ya. Sebagian besar konsultan pajak melayani pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (1770/1770S), insentif PPh Final UMKM 0.5%, hingga pendampingan surat permintaan penjelasan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.