Direktori Legal
Konsultan Pajak di Kec. Medan Timur, Kota Medan
Direktori ini memuat 6 kantor Konsultan Pajak yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Medan Timur, Kota Medan. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Medan Timur, Kota Medan. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KP
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Hasan Jusuf
0.0(0 Ulasan)
Medan Timur, Kota MedanJl. GB. Joshua Dalam No.11A, Sidodadi, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20231
KK
Konsultan Pajak
Kantor Konsultan Pajak Edie, S.E.
0.0(0 Ulasan)
Medan Timur, Kota MedanJl. Cahaya No.69, Durian, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20236
TC
Konsultan Pajak
Taxease Consulting
0.0(0 Ulasan)
Medan Timur, Kota MedanGg. Amat Lama No.9a, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20235
DC
Konsultan Pajak
Dippana Consulting
0.0(0 Ulasan)
Medan Timur, Kota MedanSutomo Tower, Jl. Sutomo Ujung LT 2 unit 2K, Durian, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20235
KJ
Akuntan
Kantor Jasa Akuntan ADORI LUBIS
0.0(0 Ulasan)
Medan Timur, Kota MedanJl. Bambu No.13, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20235
BT
Konsultan Pajak
Bahtera Tax Center
0.0(0 Ulasan)
Medan Timur, Kota MedanRuko Grand Cemara, Jl. Cemara P No.8, Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20371
Pertanyaan Umum (FAQ) — Konsultan Pajak di Kec. Medan Timur
Di mana menemukan Konsultan Pajak terdekat di Kecamatan Medan Timur?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor Konsultan Pajak dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Anda dapat meninjau layanan pelaporan SPT, pembukuan bulanan, dan konsultasi restitusi pajak langsung via WhatsApp.
Apakah Konsultan Pajak di Medan Timur melayani wajib pajak UMKM dan Orang Pribadi?▼
Ya. Sebagian besar konsultan pajak melayani pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (1770/1770S), insentif PPh Final UMKM 0.5%, hingga pendampingan surat permintaan penjelasan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.