Direktori Legal
Konsultan Pajak di Kec. Medan Selayang, Kota Medan
Data ini merangkum 5 profil Konsultan Pajak yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Medan Selayang, Kota Medan. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 2.9 terhadap layanan Konsultan Pajak di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KP
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Lena Tampubolon
5.0(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanGJVF+FMF, Jl. Setia Budi No.240c, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20133
KA
Akuntan
Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri, M.M., Ak. & Rekan
5.0(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanKomplek Setia Budi Point, Jl. Setia Budi No.20132 C - 8, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132
KK
Konsultan Pajak
Kantor Konsultan Pajak PAIRINGTUA L. SIHALOHO, SE. BKP
4.3(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanHJ2G+Q89, Jl. Gagak Hitam, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20133
KP
Konsultan Pajak
Konsultan Pajak Sibero
0.0(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanJl. Villa Setia Budi Sentosa No.C6, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132
KK
Konsultan Pajak
Kantor Konsultan Pajak Daniel Tarigan, SE., BKP
0.0(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanGJWR+HW2, Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20131
Pertanyaan Umum (FAQ) — Konsultan Pajak di Kec. Medan Selayang
Di mana menemukan Konsultan Pajak terdekat di Kecamatan Medan Selayang?▼
Gunakan direktori Jasha di atas untuk menemukan kantor Konsultan Pajak dan Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Anda dapat meninjau layanan pelaporan SPT, pembukuan bulanan, dan konsultasi restitusi pajak langsung via WhatsApp.
Apakah Konsultan Pajak di Medan Selayang melayani wajib pajak UMKM dan Orang Pribadi?▼
Ya. Sebagian besar konsultan pajak melayani pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (1770/1770S), insentif PPh Final UMKM 0.5%, hingga pendampingan surat permintaan penjelasan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.