Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Sukomanunggal, Surabaya

Direktori ini memuat 7 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Sukomanunggal, Surabaya. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 3.9 dari total kantor terdaftar di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

&M
PPAT

Notaris & PPAT Michael Salim

5.0
(0 Ulasan)
Sukomanunggal, SurabayaJl. Darmo Harapan VI No.EK-12, Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60187
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Benny Pratama, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Sukomanunggal, SurabayaJl. Darmo Baru Barat I No.51, Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60189
KD
PPAT

Kantor notaris dan ppat sujadi sh

5.0
(0 Ulasan)
Sukomanunggal, Surabayak Jl. Simo Kalangan No.55, Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60281
&O
PPAT

Notaris & PPAT Olivia Evelyn Lolong, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Sukomanunggal, SurabayaRuko 39 B, Jl. Raya Satelit Indah Blk CN-1F, Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60187
NR
Notaris

Notaris Natalia R. Winoto, S. H

4.6
(0 Ulasan)
Sukomanunggal, SurabayaRuko Satelite Town Square, Jl. Raya Sukomanunggal Jaya, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60188
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Sujadi SH

3.0
(0 Ulasan)
Sukomanunggal, SurabayaJl. Simomagerejo Timur No.21, Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60252
PC
Notaris

Notaris Peny Candra Wardani SH MKn

0.0
(0 Ulasan)
Sukomanunggal, SurabayaPPP6+XFV, Jl. Simo Rukun V, Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur 60281

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Sukomanunggal

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Sukomanunggal?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Sukomanunggal bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Surabaya?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Surabaya, PPAT yang berkantor di Kecamatan Sukomanunggal memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.