Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Kademangan, Probolinggo

Direktori ini memuat 6 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Kademangan, Probolinggo. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 4.2 dari total kantor terdaftar di kawasan Kademangan, Probolinggo. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

&O
Notaris

Notaris & PPAT Oscar Suryajaya Eltanto, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Kademangan, ProbolinggoJl. Soekarno - Hatta No.128, Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67211
DI
Notaris

Notaris Diah Istiqomatul Husnia,S.H.,M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Kademangan, ProbolinggoJl. Soekarno - Hatta No.90, Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67212
EI
Notaris

Notaris ERNI IRAWATI, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Kademangan, ProbolinggoPerum New Kartika Regency No.B6, Triwung Lor, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67223
BN
NotarisPPAT

Notaris Brilliant Nanda Prayoga, S.H.,M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Kademangan, Probolinggo65JR+63H, Pilang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67221
EI
NotarisPPAT

Notaris ERNI IRAWATI

5.0
(0 Ulasan)
Kademangan, ProbolinggoPerum New Kartika Regency, Jl. Merapi No.B6, RT.10/RW.01, Triwung Lor, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67223
KP
NotarisPPAT

KANTOR NOTARIS PPAT NOTARIS PEMBUAT BAMBANG WISNU DWI WARDHANA SH,MKn

0.0
(0 Ulasan)
Kademangan, ProbolinggoJl. Raya Bromo No.10, Triwung Kidul, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67224

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kademangan

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kademangan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kademangan, Probolinggo. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kademangan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Probolinggo?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Probolinggo, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kademangan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.