Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Gading Rejo, Pringsewu
Direktori ini memuat 4 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Gading Rejo, Pringsewu. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 5.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
KM
Notaris
Kantor Notaris M. Agung Maulido, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Gading Rejo, PringsewuWates, Kec. Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35372
K&
NotarisPPAT
Kantor NOTARIS & PPAT DESY SHELFYA, SH., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Gading Rejo, PringsewuJl. Lintas Barat Sumatera No.90, Wonokriyo, Wonodadi, Kec. Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35372
TE
NotarisPPAT
THERESIA ESTI RAHAYU, S.H., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Gading Rejo, PringsewuJl. Pelita 2 Bulusari, Bulukarto, Kec. Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung
NO
Notaris
Notaris PPAT DEASY
4.8(0 Ulasan)
Gading Rejo, PringsewuJ2P2+HMC, Jl. Ahmad Yani, Gading Rejo, Kec. Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35372
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gading Rejo
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gading Rejo?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gading Rejo bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pringsewu?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pringsewu, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gading Rejo memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.