Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Siman, Ponorogo
Data ini merangkum 2 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Siman, Ponorogo. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 5.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
EF
NotarisPPAT
Notaris PPAT Erni Fitria Rahayu, S.H., M K.n.
5.0(0 Ulasan)
Siman, PonorogoJl. Letjend Suprapto, RT.03/RW.03, Ronowijayan, Kec. Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63471
EL
NotarisPPAT
Notaris PPAT Endang lestari S.H.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Siman, PonorogoRuko Grand Permata Village, Jl. Raya Siman No.3, Dusun I, Brahu, Kec. Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63471
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Siman
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Siman?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siman, Ponorogo. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Siman bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Ponorogo?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Ponorogo, PPAT yang berkantor di Kecamatan Siman memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.