Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Paleteang, Pinrang

Data ini merangkum 2 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Paleteang, Pinrang. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

&I
Notaris

Notaris & PPAT I Yodeng Pida, SH., M.Kn. Pinrang

0.0
(0 Ulasan)
Paleteang, PinrangJl. Ahmad Yani No.07, Pacongang, Kec. Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91211
K/
Notaris

KANTOR NOTARIS/PPAT I YODENG PIDA,SH,M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Paleteang, Pinrang6J9X+9XH, Jl. Poros Pinrang - Polman, Pacongang, Kec. Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91219

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Paleteang

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Paleteang?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paleteang, Pinrang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Paleteang bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pinrang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pinrang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Paleteang memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.