Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Sepaku, Penajam Paser Utara

Data ini merangkum 4 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Sepaku, Penajam Paser Utara. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 4.7 dari total kantor terdaftar di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Homol Prima Sitompul, S.H., M.Kn. - Ibu Kota Nusantara (IKN)

5.0
(0 Ulasan)
Sepaku, Penajam Paser UtaraJl. Negara No.RT.06, Sukaraja, Kec. Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 76147
-B
Notaris

NOTARIS PPAT - BUDI HARIYANTO, S.H., M.Kn - IKN

5.0
(0 Ulasan)
Sepaku, Penajam Paser UtaraJl. Negara No.KM. 47, Bumi Harapan, Kec. Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 76147
K&
Notaris

Kantor Notaris &PPAT YUNIA ZULFA KAHESTY, S. H., M. Kn

5.0
(0 Ulasan)
Sepaku, Penajam Paser UtaraJl. Negara No.KM 34 No. 02, RT.012, Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 76147
AH
Notaris

Notaris PPAT Ahmad Hendra

3.7
(0 Ulasan)
Sepaku, Penajam Paser Utara3QR7+GCJ, Jl. Negara, Bukit Raya, Kec. Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 76148

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Sepaku

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Sepaku?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Sepaku bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Penajam Paser Utara?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Penajam Paser Utara, PPAT yang berkantor di Kecamatan Sepaku memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.