Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Tirto, Pekalongan
Data ini merangkum 2 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Tirto, Pekalongan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.9 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KE
PPAT
KANTOR PPAT ELI DUROTUN NASIHA, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Tirto, PekalonganJl. Wahid Hasyim No.08, RW.03, Cikrah, Samborejo, Kec. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51151
K/
Notaris
Kantor Notaris / PPAT Hj. Aisah Nur Annisah SH, M.Kn
4.8(0 Ulasan)
Tirto, PekalonganJl. Raya Jeruksari No.RT 01/04, Kranding, Jeruksari, Kec. Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51151
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tirto
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tirto?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tirto, Pekalongan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tirto bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pekalongan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pekalongan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tirto memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.