Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Payakumbuh Utara, Payakumbuh
Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Payakumbuh Utara, Payakumbuh untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 3.3 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
KR
Notaris
Kantor Notaris Rahmiati, S.H.I., SH., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Payakumbuh Utara, PayakumbuhJl. H. Piobang No.6, Labuh Baru, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26213
KD
Notaris
Kantor Notaris dan PPAT Insta Saputra, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Payakumbuh Utara, PayakumbuhJl. Jend Sudirman No.46 a, Balai Baru, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26212
UH
Notaris
Notaris Ummul Husna, S.H., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Payakumbuh Utara, PayakumbuhJl. Tan Malaka No.38F, Bunian, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26211
KM
NotarisPPAT
Kartika Mesa, S.H., M.Kn Notaris & PPAT
4.5(0 Ulasan)
Payakumbuh Utara, Payakumbuhex, Jl. Sudirman.136. Kel. Ikua Koto Dibalai, Balai Cacang, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26217
NO
Notaris
NOTARIS / PPAT
0.0(0 Ulasan)
Payakumbuh Utara, PayakumbuhJl. Veteran No.57, Balai Baru, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26211
SR
Notaris
NOTARIS Sri Rejeki Suksessilawati, SH
0.0(0 Ulasan)
Payakumbuh Utara, PayakumbuhQJFR+QFJ, Jl. Pacuan, Kubu Gadang, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26218
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Payakumbuh Utara
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Payakumbuh Utara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara, Payakumbuh. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Payakumbuh Utara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Payakumbuh?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Payakumbuh, PPAT yang berkantor di Kecamatan Payakumbuh Utara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.