Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Gadingrejo, Pasuruan

Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Gadingrejo, Pasuruan untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 0.8 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

&C
Notaris

NOTARIS&PPAT CESARIA PRANJANINGTYAS, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Gadingrejo, PasuruanJl. Kyai Sepuh No.92 kavling 3, Gentong, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67139
-P
Notaris

Notaris - P. P. A. T.

0.0
(0 Ulasan)
Gadingrejo, Pasuruan9V4M+2JR, Gang I, Petahunan, Gadingrejo, Pasuruan City, East Java 67136
WH
Notaris

Notaris PPAT Wahyu Hidayat, SH, MKn

0.0
(0 Ulasan)
Gadingrejo, PasuruanNuansa Candi Permai 2 Blok H-14, Petahunan, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67136
AK
Notaris

Notaris Anaita Kurniati,SH.,Mkn

0.0
(0 Ulasan)
Gadingrejo, PasuruanRaya Ruko, Jl. Kyai Sepuh 92 B, Gentong, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67134
RS
Notaris

Retno Suharti. SH

0.0
(0 Ulasan)
Gadingrejo, PasuruanJL. Raya Kraton, No. 17, Kraton-Pasuruan, Bukir, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67135
K&
NotarisPPAT

Kantor Notaris & PPAT Dr. Dwi Mariyati CCD., S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Gadingrejo, Pasuruan9V4W+G65, Jl. Raden Patah, Gentong, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67139

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gadingrejo

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gadingrejo?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gadingrejo bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pasuruan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pasuruan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gadingrejo memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.