Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Rao Utara, Pasaman

Data ini merangkum 5 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Rao Utara, Pasaman. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Rao Utara, Pasaman. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

JA
Notaris

Jayat, SH., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Rao Utara, Pasaman45GC+P9H, JL. Raya Simpang Empat, Batang Toman Pasaman Barat, Durian Tinggi, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318
AK
Notaris

Notaris Aidirik Karim

0.0
(0 Ulasan)
Rao Utara, PasamanJl. Jend. Sudirman No.12, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318
K/
Notaris

Kantor Notaris/PPATKadra Hidayatul Mullah.S.H.,M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Rao Utara, PasamanJl. Imam Bonjol No.59, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318
RF
Notaris

Rijalul Fikri, SH., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Rao Utara, PasamanJL. H Jl. Adam Malik No.112 B, Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318
KS
Notaris

KANTOR PPAT SURYA, S.H., M.Kn. KABUPATEN PASAMAN

0.0
(0 Ulasan)
Rao Utara, PasamanJl. Trans Sumatera Bukittinggi - Padang Sidempuan No.348, Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Rao Utara

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Rao Utara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rao Utara, Pasaman. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Rao Utara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pasaman?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pasaman, PPAT yang berkantor di Kecamatan Rao Utara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.