Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Kinali, Pasaman Barat

Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Kinali, Pasaman Barat untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 0.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

RA
Notaris

NOTARIS REGINA AULIA ANSORI, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Kinali, Pasaman BaratVWXC+GJ5, Kinali, Kec. Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26567
RA
Notaris

NOTARIS REGINA AULIA ANSORI, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Kinali, Pasaman BaratVWXC+GJ5, Kinali, Kec. Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26567
AS
Notaris

Notaris AGUS SUCIPTO, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Kinali, Pasaman BaratJl. Lintas Kinali, Kinali, Kec. Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26567
RA
Notaris

NOTARIS REGINA AULIA ANSORI, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Kinali, Pasaman BaratVWXC+GJ5, Kinali, Kec. Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26567
RY
Notaris

Rahmi Yuliad, SH., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Kinali, Pasaman BaratJL. Lintas Simpang Empat, Manggopoh KM 2, Lintang Selatan Batang Toman, Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
/F
Notaris

Notaris/PPAT Farid Darusman SH MKn

0.0
(0 Ulasan)
Kinali, Pasaman Barat4R5J+4GM, Jl. M. Natsir, Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 26566
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kinali

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kinali?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kinali bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pasaman Barat?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pasaman Barat, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kinali memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.