Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Larangan, Pamekasan
Direktori ini memuat 6 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Larangan, Pamekasan. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
NK
Notaris
Notaris Nanik Kusumiati Hudaya
0.0(0 Ulasan)
Larangan, PamekasanJl. Segara No.65, Rw. 02, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
AP
Notaris
Notaris Angel Pratiwi, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Larangan, Pamekasansebelah Toko Alkes Rumah Emas, Jl. Raya Pasar Pao No.Raya, Murtajih, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69323
KR
Notaris
Kantor Notaris Rezekista Wulandari,S.H.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Larangan, PamekasanJl. Raya Blumbungan No.mor 11, Tomang Mate, Blumbungan, Kec. Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69383
KH
Notaris
KANTOR NOTARIS PPAT HADIO GUSTI DJUNAIDI
0.0(0 Ulasan)
Larangan, PamekasanRFRJ+23C, Jl. Cokroatmojo, Gladak Anyar, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
M@
Notaris
Mannanlawfirm @ Notaris Dwi & PPAT
0.0(0 Ulasan)
Larangan, PamekasanRFW7+GJM, Jl. Basar Gg. V, RT.02/RW.04, Sobih, Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317
NO
Notaris
Notaris Kristiyani
0.0(0 Ulasan)
Larangan, PamekasanJl. Bonorogo No.75, Tebana, Buddagan, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69323
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Larangan
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Larangan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Larangan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Pamekasan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Pamekasan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Larangan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.