Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Palu Selatan, Palu

Data ini merangkum 6 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Palu Selatan, Palu. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 1.2 dari total kantor terdaftar di kawasan Palu Selatan, Palu. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.

KA
NotarisPPAT

Kantor Notaris Asmini Parura

4.3
(0 Ulasan)
Palu Selatan, Palu3VPP+VG7, Lorong Sejahtera, Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
KD
NotarisPPAT

Kantor Notaris Diah Tri Purwantini SH., M.Kn

3.0
(0 Ulasan)
Palu Selatan, Palu3VCX+9MH, Jl. Sekunder, Birobuli Sel., Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Hilda Rachmawaty SH

0.0
(0 Ulasan)
Palu Selatan, PaluJL. Jend Basuki Rachmad 120, Palu, 94113, Birobuli Utara, Palu Selatan, Palu City, Central Sulawesi 94111
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT JUWARNO, SH., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Palu Selatan, PaluJl. Maluku No.66, Lolu Sel., Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94126
AH
NotarisPPAT

Notaris A. Herniati, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Palu Selatan, PaluJl. Dewi Sartika No.83, Birobuli Sel., Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
FZ
Notaris

Notaris Fahrizal Zubir, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Palu Selatan, PaluJl. Chairil Anwar No.25, Besusu Tengah, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Palu Selatan

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Palu Selatan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Palu. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Palu Selatan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Palu?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Palu, PPAT yang berkantor di Kecamatan Palu Selatan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.