Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Enam Lingkung, Padang Pariaman
Data ini merangkum 1 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Enam Lingkung, Padang Pariaman. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 0.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
KM
Notaris
Kantor Notaris PPAT MUSTIKA ARLIN, S.H.,M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Enam Lingkung, Padang PariamanJl. Raya Padang - Bukittinggi No.Km 40, Parit Malintang, Kec. Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25584
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Enam Lingkung
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Enam Lingkung?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Enam Lingkung, Padang Pariaman. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Enam Lingkung bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Padang Pariaman?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Padang Pariaman, PPAT yang berkantor di Kecamatan Enam Lingkung memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.