Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. 2 X 11 Enam Lingkung, Padang Pariaman
Data ini merangkum 5 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah 2 X 11 Enam Lingkung, Padang Pariaman. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 0.0 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
HR
Notaris
Hafizah Rizka, SH., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
2 X 11 Enam Lingkung, Padang PariamanJl. M. Yamin No.145, Lubuk Alung, Kec. Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25582
KY
Notaris
Kantor Notaris Yenni Marlina SH MKN
0.0(0 Ulasan)
2 X 11 Enam Lingkung, Padang PariamanDepan smp n Jl. Raya Padang - Bukittinggi No.1, Sungai Buluh, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25581
NO
Notaris
Notaris Irmaida,Sh.,M.kn
0.0(0 Ulasan)
2 X 11 Enam Lingkung, Padang PariamanLubuk Alung, Kec. Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
&I
Notaris
Notaris & Ppat Indra Sakti, Sh, M.Kn
0.0(0 Ulasan)
2 X 11 Enam Lingkung, Padang PariamanKasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
NO
Notaris
Notaris Devi
0.0(0 Ulasan)
2 X 11 Enam Lingkung, Padang Pariaman6865+XWM, Jl. Akses Bandara, Kasang, Kec. Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 25586
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. 2 X 11 Enam Lingkung
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan 2 X 11 Enam Lingkung?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan 2 X 11 Enam Lingkung, Padang Pariaman. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di 2 X 11 Enam Lingkung bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Padang Pariaman?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Padang Pariaman, PPAT yang berkantor di Kecamatan 2 X 11 Enam Lingkung memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.