Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Jati Agung, Lampung Selatan
Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Jati Agung, Lampung Selatan untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.7 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
DS
Notaris
Notaris Dina Septiarrestu, SH., M.KN
5.0(0 Ulasan)
Jati Agung, Lampung SelatanJL. Dahlia II, No. 197, Natar, Lampung Selatan, Fajar Baru, Jati Agung, South Lampung Regency, Lampung 35141
YN
NotarisPPAT
Notaris YUHANA NOVIZA,SH, M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Jati Agung, Lampung SelatanJl. Airan Raya No.12, RT.01, Way Hui, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35131
KD
Notaris
Kantor Notaris dan PPAT Muhammad Abdoel Aziz, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Jati Agung, Lampung SelatanM72X+V6, Jl. Airan Raya No.88, RT.18A/RW.Dusun 5, Way Hui, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35131
RD
Notaris
NOTARIS R DEWI AGUNG SH.,M.Kn
4.7(0 Ulasan)
Jati Agung, Lampung SelatanJl. Airan Raya No.99, Way Hui, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35131
AS
Notaris
Ariesta Sulistyani, SH, M.Kn. (Kantor Notaris & PPAT)
4.5(0 Ulasan)
Jati Agung, Lampung SelatanMasjid Al-Ihklas, Jl. P. Senopati No.depan, Jatimulyo, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35365
IN
Notaris
Notaris Indah Nopilia, Sh., M.Kn
4.2(0 Ulasan)
Jati Agung, Lampung SelatanJl. P. Senopati, Jatimulyo, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35143
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Jati Agung
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Jati Agung?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Jati Agung bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Lampung Selatan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Lampung Selatan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Jati Agung memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.