Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Larangan, Kota Tangerang
Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.5 dari skala 5. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
NO
Notaris
Notaris Harlon. SH Mkn
5.0(0 Ulasan)
Larangan, Kota TangerangJl. HOS Cokroaminoto No.32, RT.001/RW.013, Larangan Utara, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten 15154
NS
Notaris
Notaris Nurleli., S.H., SP. N
4.2(0 Ulasan)
Larangan, Kota TangerangPuri Beta 1, Town Center, Lot 7 No. 10, RT.004/RW.012, Larangan Utara, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten 15154
-F
PPAT
Notaris - PPAT Fitriana Hidayati Arif
4.2(0 Ulasan)
Larangan, Kota TangerangJalan HOS Cokroaminoto No. 158G, Kreo, Larangan, RT.001/RW.1, Kreo Selatan, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten 15156
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Larangan
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Larangan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Larangan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Tangerang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Tangerang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Larangan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.