Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Semarang Utara, Kota Semarang

Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Semarang Utara, Kota Semarang. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.3 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

&C
PPAT

Notaris & PPAT Chintia Sriwijaya, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Semarang Utara, Kota SemarangJl. Gondomono No.2, Panggung Kidul, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50178
TI
Notaris

Notaris Tuti Iswandari, SH

5.0
(0 Ulasan)
Semarang Utara, Kota SemarangJl. Imam Bonjol No.I/2, Purwosari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241
K-
PPAT

Kantor Notaris-PPAT Santy Ekawati Santoso, SH

4.5
(0 Ulasan)
Semarang Utara, Kota SemarangJl. Hasanudin No.90, Plombokan, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50171
MR
NotarisPPAT

MOCHAMAD RIZQI ZIA ULHAQ, SH., M.Kn

4.2
(0 Ulasan)
Semarang Utara, Kota SemarangXFW6+4VV, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50173
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Tanty Herawati SH

2.8
(0 Ulasan)
Semarang Utara, Kota SemarangRuko Telaga Mas No.24-B, Panggung Lor, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50177

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Semarang Utara

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Semarang Utara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Semarang Utara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Semarang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Semarang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Semarang Utara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.