Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang
Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Semarang Selatan, Kota Semarang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.9 dari total kantor terdaftar di kawasan Semarang Selatan, Kota Semarang. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
WH
Notaris
Notaris Wahyu Hermawati.S.h.,M.kn.
4.4(0 Ulasan)
Semarang Selatan, Kota SemarangJl. Kedondong Dalam VI, Lamper Tengah, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50248
KS
Notaris
Kantor Notaris Sugeng Budiman Sh Spn Mh
4.4(0 Ulasan)
Semarang Selatan, Kota SemarangXCVV+44P, Lamper Tengah, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50248
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Muhammad Hafidh SH
3.5(0 Ulasan)
Semarang Selatan, Kota SemarangJl. Sriwijaya No.57, Wonodri, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50242
LD
Notaris
Notaris Lilien Dhanarwati, SH
3.0(0 Ulasan)
Semarang Selatan, Kota SemarangJalan Lampersari Nomor 25, Lampersari, Semarang Selatan, Jl. Lamper Sari No.25, Lamper Kidul, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Dwi Indriyarti S.H., Sp. N.
2.0(0 Ulasan)
Semarang Selatan, Kota SemarangJL. Lampersari, No. 25-A, Lamperkidul, Lamper Kidul, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
DD
Notaris
Dr. Notaris Dewi Padusi Daeng Muri, SH., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Semarang Selatan, Kota SemarangJl. Suyudono No.32A, Barusari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50245
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Semarang Selatan
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Semarang Selatan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Semarang Selatan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Semarang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Semarang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Semarang Selatan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.