Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Rangkui, Kota Pangkal Pinang
Data ini merangkum 5 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Rangkui, Kota Pangkal Pinang. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.7 dari total kantor terdaftar di kawasan Rangkui, Kota Pangkal Pinang. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
DA
Notaris
Notaris Dhani Apriandi
4.8(0 Ulasan)
Rangkui, Kota Pangkal PinangJl. M.H.Muhidin, Masjid Jamik, Kec. Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
IA
Notaris
Notaris Irwan Aditya Yudha SH MKn
4.5(0 Ulasan)
Rangkui, Kota Pangkal PinangJl. Gajah Mada I No.21A, Pintu Air, Kec. Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
TA
Notaris
Notaris TAUFAN AKBAR, S.H.,M.Kn
4.0(0 Ulasan)
Rangkui, Kota Pangkal PinangJl. Mentok, Melintang, Kec. Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
KD
Notaris
Kantor Notaris dan PPAT Nuryati, S.H.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Rangkui, Kota Pangkal PinangJl. Batin Iso No.138, Keramat, Kec. Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
/M
Notaris
Notaris/PPAT Muhammad Iskandar
0.0(0 Ulasan)
Rangkui, Kota Pangkal PinangJl. Masjid Jamik No.6A, Masjid Jamik, Kec. Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Rangkui
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Rangkui?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rangkui, Kota Pangkal Pinang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Rangkui bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Pangkal Pinang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Pangkal Pinang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Rangkui memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.