Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang
Terdapat 3 penyedia jasa Notaris & PPAT di Gabek, Kota Pangkal Pinang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 1.5 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
&Y
PPAT
Notaris & PPAT YULI KEMALA S.H., Sp.N
4.6(0 Ulasan)
Gabek, Kota Pangkal PinangW496+2PF, Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33172
KA
Notaris
Kantor Notaris Annisa, S.H., M.Kn.
0.0(0 Ulasan)
Gabek, Kota Pangkal PinangJl. Jendral Sudirman, Air Salemba, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33172
KD
PPAT
Kantor Notaris Dan PPAT HAIRONI
0.0(0 Ulasan)
Gabek, Kota Pangkal PinangV4W7+663, Gabek Dua, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33172
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gabek
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gabek?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gabek bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Pangkal Pinang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Pangkal Pinang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gabek memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.