Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang
Terdapat 7 penyedia jasa Notaris & PPAT di Bukitintan, Kota Pangkal Pinang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 2.7 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
K/
PPAT
Kantor Notaris/PPAT PRAYUDA AGUSVIANTO S.H.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Bukitintan, Kota Pangkal PinangV48H+3QC, Jl. Batu Kaldera, Semabung Lama, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
KA
Notaris
Kantor Notaris ANDA PERMANA,SH.M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Bukitintan, Kota Pangkal PinangV47H+XRQ, Jl. Batu Kaldera Jl. Depati Hamzah, Semabung Lama, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
KJ
Notaris
Notaris KURNIAWAN JUMANI.S.H.M.Kn
4.6(0 Ulasan)
Bukitintan, Kota Pangkal PinangBukitbesar, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Febriyanto,S.H.,M.Kn.
4.0(0 Ulasan)
Bukitintan, Kota Pangkal PinangJl. Pulau Bangka, RT.005 RW002/RW.2, Bacang, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33148
KD
PPAT
KANTOR NOTARIS DAN PPAT BAYU ANGGARA SH.M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Bukitintan, Kota Pangkal PinangJl. Depati Hamzah No.Kelurahan, Sinar Bulan, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33174
KD
PPAT
KANTOR NOTARIS DAN PPAT RAMAHANA YUNIAR,S.H.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Bukitintan, Kota Pangkal PinangJl. Tj. Bunga 1, Air Itam, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
KF
Notaris
Kantor Notaris Fatiah,SH,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Bukitintan, Kota Pangkal PinangJl. Depati Hamzah, Semabung Lama, Kec. Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33684
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Bukitintan
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Bukitintan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Bukitintan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Pangkal Pinang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Pangkal Pinang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Bukitintan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.