Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Sukarami, Kota Palembang
Direktori ini memuat 6 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Sukarami, Kota Palembang. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.2 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KT
Notaris
Kantor Notaris TOSCA MAYANGKARA, SH.M.Kn
4.8(0 Ulasan)
Sukarami, Kota PalembangJl. Palembang- Tj. Api Api No.24, Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
K/
Notaris
Kantor Notaris / PPAT Lucky Firmansyah, S.H.,M.Kn.
4.7(0 Ulasan)
Sukarami, Kota PalembangSukarami, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
KI
Notaris
Kantor Notaris Ida Kumala Dewi Sh. Mkn
4.4(0 Ulasan)
Sukarami, Kota PalembangKomplek sukarami indah, Jl. Perindustrian 2 No.20 blok c5, Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
KE
Notaris
Kantor Notaris Eddy Roosman SH Sp, N
4.3(0 Ulasan)
Sukarami, Kota PalembangJl. Letjen Harun Sohar No.24a, Kebun Bunga, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
MH
Notaris
Notaris PPAT Muhammad Haekal Herman, SH, MKn
1.0(0 Ulasan)
Sukarami, Kota PalembangSukodadi, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
RY
PPAT
PPAT RANI YUSNITA
0.0(0 Ulasan)
Sukarami, Kota PalembangSuka Bangun, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30961
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Sukarami
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Sukarami?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Sukarami bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Palembang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Palembang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Sukarami memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.