Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Kemuning, Kota Palembang
Terdapat 7 penyedia jasa Notaris & PPAT di Kemuning, Kota Palembang untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 1.2 dari total kantor terdaftar di kawasan Kemuning, Kota Palembang. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
KS
Notaris
Kantor Notaris Sri Wahyuni,SH., M.KN
4.1(0 Ulasan)
Kemuning, Kota PalembangJl. Let. Simanjuntak No.855, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
NO
PPAT
NOTARIS PPAT MERLIANSYAH SH MKN
4.0(0 Ulasan)
Kemuning, Kota PalembangJl. Angkatan 66 No.2025, Pipa Jaya, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30127
NO
PPAT
Notaris & PPAT
0.0(0 Ulasan)
Kemuning, Kota Palembang2QP6+Q9J, Jl. Gersik, Sekip Jaya, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30164
FA
Notaris
NOTARIS FADRI ARDIANSYAH
0.0(0 Ulasan)
Kemuning, Kota PalembangNo.1891B, Jl. Mayor Salim Batubara, Sekip Jaya, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30114
/E
PPAT
Notaris/PPAT Elvina Darman, S.H., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Kemuning, Kota Palembang2QJ3+2H3, Sekip Jaya, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30114
/R
PPAT
Notaris/PPAT Revy Lorose Pratiwi Pankoulus
0.0(0 Ulasan)
Kemuning, Kota PalembangJl. Ampibi No.1978, 20 Ilir D II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30164
KA
Notaris
Kantor Notaris A Makawi Sh
0.0(0 Ulasan)
Kemuning, Kota PalembangJl. Jend. Basuki Rachmat No.1679, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kemuning
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kemuning?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kemuning bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Palembang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Palembang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kemuning memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.