Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Medan Selayang, Kota Medan

Data ini merangkum 5 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Medan Selayang, Kota Medan. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.7 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

KS
Notaris

Kantor Notaris Sri Muliana Sebayang SH, SpN

5.0
(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanJl. Setia Budi No.226 A, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132
KL
Notaris

Kantor Notaris Lindawani Girsang, SH, SpN

5.0
(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanJl. Harmonika Baru No.09, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20132
KR
Notaris

Kantor Notaris Rohani Ruspita

4.7
(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanJl. Ngumban Surbakti No.8, Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20131
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Sylvia Rahmah Lubis

4.0
(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanJl. Setia Budi No.88 A, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20154
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT

0.0
(0 Ulasan)
Medan Selayang, Kota MedanHJ2G+R7Q, Jl. Ring Road, Tj. Sari, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara 20133

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Medan Selayang

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Medan Selayang?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Medan Selayang bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Medan?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Medan, PPAT yang berkantor di Kecamatan Medan Selayang memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.