Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Beji, Kota Depok
Direktori ini memuat 8 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Beji, Kota Depok. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 0.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
DB
Notaris
Notaris Depok Bhakti Simamora
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokJl. Kukusan Raya No.20, RT.5/RW.2, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16425
AY
Notaris
Notaris Anita Yulia Sofjan, SH
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokJl. Nusantara Raya No.113, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421
NO
Notaris
Notaris
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokJl. KH Ahmad Dahlan III No.21 06, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16425
KL
Notaris
Kantor Notaris Lauditta Humaira SH MKn
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokRuko Merdeka, Jl. Margonda Raya No.301 Lt 3, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421
KA
Notaris
Notaris Kuringin Astrini,S.H, M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokJRGJ+XMF, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424
EL
Notaris
Emada Law Firm
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokJl. Kembang Beji No.86, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421
NO
Notaris
Notaris tanah
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokJl. Mustofa Hosai No.21a, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16425
AP
PPAT
ANDI PRABOWO PPAT DEPOK
0.0(0 Ulasan)
Beji, Kota DepokPerumahan The Green River View Blok B10, Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16426
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Beji
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Beji?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Beji bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Depok?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Depok, PPAT yang berkantor di Kecamatan Beji memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.