Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Murhum, Kota Bau-Bau
Direktori ini memuat 6 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Murhum, Kota Bau-Bau. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 3.3 dari total kantor terdaftar di kawasan Murhum, Kota Bau-Bau. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
DN
Notaris
NOTARIS DAN PPAT NITA MIRAWATI, SH., MKn
5.0(0 Ulasan)
Murhum, Kota Bau-BauJl. Dr. Wahidin No.91A, Lamangga, Kec. Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93713
SM
Notaris
Surya Mustika RJ Putra, S.H., M.Kn.
5.0(0 Ulasan)
Murhum, Kota Bau-BauJl. Dr. HOS. Cokroaminoto No.45A, Lamangga, Kec. Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93725
LO
PPAT
La Ode Arsanudin, S.H., M.Kn., M.H.
5.0(0 Ulasan)
Murhum, Kota Bau-BauJl. Sijawangkati No.18, Lamangga, Kec. Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93713
KL
Notaris
Kantor notaris LM. Taufik
4.5(0 Ulasan)
Murhum, Kota Bau-BauGHPW+GMW, Tarafu, Kec. Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93713
LO
Notaris
La Ode Muhammad Taufik, SH
0.0(0 Ulasan)
Murhum, Kota Bau-BauJl. Erlangga No.3, Lanto, Kec. Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93717
KA
PPAT
Kantor PPAT Aril Alfian Lanae, S.H.,M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Murhum, Kota Bau-BauJl. Limbo Wolio No.38, Tanganapada, Kec. Murhum, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93714
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Murhum
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Murhum?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Murhum, Kota Bau-Bau. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Murhum bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Bau-Bau?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Bau-Bau, PPAT yang berkantor di Kecamatan Murhum memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.