Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin

Data ini merangkum 4 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.6 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

K-
PPAT

Kantor Notaris - PPAT Rizky Sabrina, S.H.,M.Kn.

4.8
(0 Ulasan)
Banjarmasin Timur, Kota BanjarmasinKomplek Pamen, Jl. Simpang Gatot XI No 28, B Jl. Mandau IV No.RT. 23, Pengambangan, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70237
BS
Notaris

Notaris Bambang S. Oyong, SH.MH

4.7
(0 Ulasan)
Banjarmasin Timur, Kota BanjarmasinJl. Ahmad Yani No.KM 6, RT.No.560/RW.RT 01, Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70235
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Susilawati, SH., M.Kn

4.6
(0 Ulasan)
Banjarmasin Timur, Kota BanjarmasinJl. Gatot Subroto V No.30, Kebun Bunga, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70237
JU
PPAT

Juhriansyah, S.H., M.Kn.

4.3
(0 Ulasan)
Banjarmasin Timur, Kota BanjarmasinJl. Pangeran Hidayatullah No.4, Benua Anyar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70239
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Banjarmasin Timur

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Banjarmasin Timur?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Banjarmasin Timur bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Banjarmasin?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Banjarmasin, PPAT yang berkantor di Kecamatan Banjarmasin Timur memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.