Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin

Direktori ini memuat 6 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 3.6 dari total kantor terdaftar di kawasan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

AK
Notaris

Notaris Afred Kusuma, S.H., M. Kn.

4.5
(0 Ulasan)
Banjarmasin Tengah, Kota BanjarmasinRuko 3, Jl. Cempaka IX No.5, Mawar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111
GS
Notaris

Notaris Gaby Siantori,SH,MH

4.3
(0 Ulasan)
Banjarmasin Tengah, Kota BanjarmasinJl. Mayjen Sutoyo S No.29, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70115
KN
PPAT

Kantor Notaris PPAT Nur Alia, S.H., M.Kn

4.3
(0 Ulasan)
Banjarmasin Tengah, Kota BanjarmasinJalan Batu Piring Besar Nomor 15B, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70114
KL
Notaris

Kantor Notaris Linda Kenari SH

4.2
(0 Ulasan)
Banjarmasin Tengah, Kota BanjarmasinJL. Nagasari 137 RT 021, Mawar,Banjarmasin Barat, Banjarmasin, 70112, Mawar, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin City, South Kalimantan 70231
HH
Notaris

Notaris Husein Halim, Sh

4.0
(0 Ulasan)
Banjarmasin Tengah, Kota BanjarmasinJl. H.Djok Mentaya No.5, Mawar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70112
UM
Notaris

Notaris Ursula Marida Mulyate

0.0
(0 Ulasan)
Banjarmasin Tengah, Kota BanjarmasinJl. Cemp. 2 No.8, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70231
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Banjarmasin Tengah

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Banjarmasin Tengah?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Banjarmasin Tengah bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Banjarmasin?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Banjarmasin, PPAT yang berkantor di Kecamatan Banjarmasin Tengah memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.