Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung

Direktori ini memuat 2 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 4.8 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Ajeng Wijayanti, S.H.,M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Tanjung Senang, Kota Bandar LampungJl. Ratu dibalau Gg. cempaka II LK II RT 008 No. 20 (Pagar Bali, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung City, Lampung 35143
KM
Notaris

Kantor notaris M Reza Akrabi,S.H.,M.Kn

4.6
(0 Ulasan)
Tanjung Senang, Kota Bandar LampungJl. M.Yunus No.2, Tj. Senang, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35135

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tanjung Senang

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tanjung Senang?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tanjung Senang bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kota Bandar Lampung?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kota Bandar Lampung, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tanjung Senang memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.