Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Galesong Utara, Kabupaten Takalar

Terdapat 2 penyedia jasa Notaris & PPAT di Galesong Utara, Kabupaten Takalar untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 5.0 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

KH
Notaris

Kantor Notaris Hj. SUHAYATI SH. M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Galesong Utara, Kabupaten TakalarAeng towa no.41, Aene Towa, Kec. Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 92255
KN
PPAT

Kantor PPAT Novita Engelina Irwans SH., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Galesong Utara, Kabupaten TakalarQ9FQ+6M8, Aene Towa, Kec. Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 92255

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Galesong Utara

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Galesong Utara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Galesong Utara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Takalar?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Takalar, PPAT yang berkantor di Kecamatan Galesong Utara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.