Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin

Terdapat 6 penyedia jasa Notaris & PPAT di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 2.5 dari skala 5. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

AS
PPAT

NOTARIS ANTON SUWARNO, S.H., M.Kn.

5.0
(0 Ulasan)
Sungai Lilin, Kabupaten Musi BanyuasinC4J3+PJC, Sungai Lilin, Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30755
FH
Notaris

NOTARIS FERDINAND HARRIMAN, SH., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Sungai Lilin, Kabupaten Musi BanyuasinJl. Raya Palembang - Jambi No.KM.114, RW.No.48, Bukit Jaya, Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30750
DA
Notaris

Notaris dan PPAT Anton Suwarno S.H M.Kn

4.8
(0 Ulasan)
Sungai Lilin, Kabupaten Musi BanyuasinJl. Palembang - Jambi No.077 Rt/Rw 01/01, Bukit Jaya, Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30755
/B
Notaris

NOTARIS/PPAT BENI APRIADI, S.H, M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Sungai Lilin, Kabupaten Musi BanyuasinJl. Raya Palembang - Jambi No.KM 116, Hotel Merah Putih, Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30000
NO
Notaris

Notaris Gustimansa

0.0
(0 Ulasan)
Sungai Lilin, Kabupaten Musi BanyuasinC436+8CH, Sungai Lilin, Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30755
AS
PPAT

Anton Suwarno, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Sungai Lilin, Kabupaten Musi BanyuasinF2PJ+V59, Jl. Raya Palembang - Jambi, Sri Gn., Kec. Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30755

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Sungai Lilin

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Sungai Lilin?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Sungai Lilin bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Musi Banyuasin?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, PPAT yang berkantor di Kecamatan Sungai Lilin memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.