Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Barombong, Kabupaten Gowa

Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Barombong, Kabupaten Gowa. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 1.4 dari total kantor terdaftar di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

&W
Notaris

NOTARIS & PPAT WALINONO, S. H., M.Kn

4.3
(0 Ulasan)
Barombong, Kabupaten GowaJl. Tumanurung RUKO DIRHAMINO No.12, Kalegowa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92116
AH
PPAT

Notaris PPAT AFIRA HUSNUL KHATIMAH, S. H., M. Kn

0.0
(0 Ulasan)
Barombong, Kabupaten Gowabontopajja, Jl. Poros Barombong, Lembang Parang, Kec. Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92161
/M
Notaris

NOTARIS / PPAT MUTMAINNA PRATIWI, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Barombong, Kabupaten GowaRuko STC Sungguminasa, Jl. Tumanurung Raya A.3, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92114
Prev
Halaman 3 dari 3
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Barombong

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Barombong?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Barombong bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Gowa?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Gowa, PPAT yang berkantor di Kecamatan Barombong memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.