Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang

Data ini merangkum 7 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 3.6 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

KD
Notaris

Kantor Notaris Devi Juliastuti

5.0
(0 Ulasan)
Sunggal, Kabupaten Deli SerdangJMH6+JMF, Jl. Veteran, Tj. Gusta, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20116
K-
PPAT

KANTOR NOTARIS PPAT - SITI HADIJAH PULUNGAN,SH,MKn

5.0
(0 Ulasan)
Sunggal, Kabupaten Deli SerdangJl. Kapten Sumarsono Jl. Karya II No.197/12, Helvetia, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20124
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Dr. Tony, SH., MKn.

5.0
(0 Ulasan)
Sunggal, Kabupaten Deli SerdangKomplek Graha Metropolitan Blok A IV No. 2, Kp. Lalang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20373
K/
PPAT

Kantor Notaris/PPAT Pardi Sirait, S.H., M.Kn

5.0
(0 Ulasan)
Sunggal, Kabupaten Deli SerdangJl. Veteran Pasar V, Helvetia, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20116
NJ
PPAT

PPAT Nuril Jani Iljas SH

5.0
(0 Ulasan)
Sunggal, Kabupaten Deli SerdangJalan Helvetia By Pass No.108 B, Tj. Gusta, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20117
/N
PPAT

Notaris/PPAT Naomi Febri Estomihi, SH, M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Sunggal, Kabupaten Deli SerdangJl. Besar Tj. Selamat No.15a, Tj. Selamat, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20352
K/
PPAT

Kantor Notaris/PPAT Badriah, S.H

0.0
(0 Ulasan)
Sunggal, Kabupaten Deli SerdangJJ7F+7FJ, Jl. Kemiri, Kp. Lalang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20124

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Sunggal

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Sunggal?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Sunggal bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Deli Serdang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Sunggal memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.