Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang
Direktori ini memuat 4 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 3.5 dari total kantor terdaftar di kawasan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
KH
PPAT
Kantor Notaris PPAT HENDRI TJEMERLANG, SH, MKn
4.8(0 Ulasan)
Labuhan Deli, Kabupaten Deli SerdangKomp. Brayan Trade Center, Jl. Kapten Sumarsono Jl. Veteran No.86 No. B, Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20373
/Y
PPAT
Notaris / PPAT Yeniarty Hadasha Damanik S. H.,M.Kn.
4.8(0 Ulasan)
Labuhan Deli, Kabupaten Deli SerdangJl. Veteran Ps. 7 Jl. Veteran No.29, Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20241
K&
PPAT
Kantor Notaris & PPAT Ika Nora, SH, M.Kn
4.3(0 Ulasan)
Labuhan Deli, Kabupaten Deli SerdangJl. Veteran Ps. 7, Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20241
/T
PPAT
NOTARIS/PPAT TRISNA HARDI PUTRA BARUS, SH., M.KN
0.0(0 Ulasan)
Labuhan Deli, Kabupaten Deli SerdangJl. Veteran Pasar V Helvetia No. 10, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20116
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Labuhan Deli
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Labuhan Deli?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Labuhan Deli bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Deli Serdang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Labuhan Deli memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.