Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur

Direktori ini memuat 4 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 2.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

KD
PPAT

Kantor Notaris dan PPAT MERY, SH., MKn

5.0
(0 Ulasan)
Manggar, Kabupaten Belitung TimurJl. Jend. Sudirman, Baru, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung 33512
KS
Notaris

Kantor Notaris Sri Ariyawati.SH.M.Kn

3.2
(0 Ulasan)
Manggar, Kabupaten Belitung TimurJl. Jend. Sudirman No.168, Baru, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung 33512
KA
Notaris

Kantor Notaris Aurellia Novecia Andika, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Manggar, Kabupaten Belitung TimurJl. Jend. Sudirman No.57, Baru, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung 33512
DS
Notaris

Notaris Debora Shelemiah, S.H., M.Kn.

0.0
(0 Ulasan)
Manggar, Kabupaten Belitung Timur468P+33P Samping Polres) Dsn. Manggarawan, Jl. Raya Manggar-Gantung, RT.01/RW.01, Padang, Kec. Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung 33516

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Manggar

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Manggar?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Manggar bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Belitung Timur?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Belitung Timur, PPAT yang berkantor di Kecamatan Manggar memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.