Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Data ini merangkum 5 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 0.0 dari total kantor terdaftar di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
DL
PPAT
PPAT Diana Luki
0.0(0 Ulasan)
Tambun Selatan, Kabupaten BekasiPXPC+5R5 PPAT Diana Luki, Jl. Pulo Sirih Utama, RT.002/RW.015, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Bekasi, West Java 17147
K&
PPAT
Ktr. Notaris & Ppat Joko Suryanto Sh
0.0(0 Ulasan)
Tambun Selatan, Kabupaten BekasiRT.001/RW.006, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat
KM
PPAT
kantor mitra notaris ppat
0.0(0 Ulasan)
Tambun Selatan, Kabupaten BekasiJl. Bengkong Raya No.14, RT.002/RW.003, Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bks, Jawa Barat 16340
&N
PPAT
Notaris & PPAT Ny. Rita Heriawati, SH
0.0(0 Ulasan)
Tambun Selatan, Kabupaten BekasiJl. Raya Jatiwaringin No.95C, RT.004/RW.003, Jatiwaringin, Kec. Pd. Gede, Kota Bks, Jawa Barat 17411
MY
Notaris
M. Yasin Mansyur & Rekan
0.0(0 Ulasan)
Tambun Selatan, Kabupaten BekasiRuko Sentra Segitiga, Ruko Sentra Segitiga Jalan Raya Pejuang B No.4, RT.004/RW.008, Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17131
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Tambun Selatan
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Tambun Selatan?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Tambun Selatan bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Bekasi?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Bekasi, PPAT yang berkantor di Kecamatan Tambun Selatan memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.