Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Gringsing, Kabupaten Batang
Direktori ini memuat 2 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Gringsing, Kabupaten Batang. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.7 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.
PP
Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah Triyono, Sh., M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Gringsing, Kabupaten BatangJl. Raya Semarang - Batang No.17, Kutosari, Kec. Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51281
KM
PPAT
Kantor Notaris PPAT Mustofa Kamal SH M.Kn
4.4(0 Ulasan)
Gringsing, Kabupaten BatangJl. Cokro Kembang No.50, RT.08/RW.II, Mentosari, Kec. Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51281
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Gringsing
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Gringsing?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Gringsing bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Batang?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Batang, PPAT yang berkantor di Kecamatan Gringsing memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.