Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur
Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kalkulasi sistem mencatat rata-rata rating 1.8 dari total kantor terdaftar di kawasan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
KS
Notaris
Kantor Notaris Susimargareta, S.H.,M.Kn
5.0(0 Ulasan)
Dusun Timur, Kabupaten Barito TimurJl. Kartika No.9, RT.06, Tamiang Layang, Kec. Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73671
JA
Notaris
Notaris John Antonius, Sh., M.Kn
4.0(0 Ulasan)
Dusun Timur, Kabupaten Barito TimurJl. Tamiyang Layang - Ampah No.Rt.018, Tamiang Layang, Kec. Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73671
K&
Notaris
Kantor Notaris&PPAT Muhammad Riza, S.H., M.Kn
0.0(0 Ulasan)
Dusun Timur, Kabupaten Barito TimurV5HM+H3R, Matabu, Kec. Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73671
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Abeh Intano, SH, M.Hum, MKn
0.0(0 Ulasan)
Dusun Timur, Kabupaten Barito TimurV5Q7+VM8, Jl. Ahmad Yani, Tamiang Layang, Kec. Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73671
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT, Abeh Intano, SH, MHum, MKN
0.0(0 Ulasan)
Dusun Timur, Kabupaten Barito TimurV5V4+M33, Jl. Temenggung jayakarti, Tamiang Layang, Kec. Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73671
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Dusun Timur
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Dusun Timur?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Dusun Timur bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Barito Timur?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Barito Timur, PPAT yang berkantor di Kecamatan Dusun Timur memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.