Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas

Direktori ini memuat 5 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 1.0 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Pencari layanan dapat memverifikasi alamat, meninjau yurisdiksi, dan mengontak kantor terkait secara langsung melalui informasi di bawah ini.

K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT ALI ZAINAL ABIDIN, S.H., M.Kn.

3.0
(2 Ulasan)
Purwokerto Utara, Kabupaten BanyumasJl. Ringin Tirto No.54, Pakembaran, Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53121
LT
Notaris

Notaris Lukas Tjahjadi Widjaja

2.0
(1 Ulasan)
Purwokerto Utara, Kabupaten BanyumasH6RQ+4JF, Jl. Ringin Tirto No.71, Pakembaran, Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53121
DH
PPAT

Notaris Dan Ppat Hendri Anggoro Budi S.T.,S.H,M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Purwokerto Utara, Kabupaten BanyumasJl. Prof. DR Jl. Profesor DR. HR Boenyamin No.3, Glempang, Bancarkembar, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53121
K&
PPAT

Kantor Notaris & PPAT Diah Nurhadiah Andriani

0.0
(0 Ulasan)
Purwokerto Utara, Kabupaten BanyumasJl. Riyanto No.34, Sumampir Wetan, Sumampir, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53125
KP
PPAT

Kantor PPAT Putra Perdana Prasetya, S.H., M.Kn

0.0
(0 Ulasan)
Purwokerto Utara, Kabupaten BanyumasJl. Gn. Lawu No.13, Pabuwaran, Pabuaran, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53124
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Purwokerto Utara

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Purwokerto Utara?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Purwokerto Utara bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyumas?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyumas, PPAT yang berkantor di Kecamatan Purwokerto Utara memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.