Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas
Data ini merangkum 5 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 5.0 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.
&E
PPAT
NOTARIS & PPAT Erwin Pradika, SH, M.Kn
5.0(53 Ulasan)
Kedungbanteng, Kabupaten BanyumasJl. Kamandaka No.4 B, Dusun II, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53127
&F
Notaris
NOTARIS & PPAT FARAH KARISMA PUTRI, S.H., M.Kn
5.0(21 Ulasan)
Kedungbanteng, Kabupaten BanyumasJl. Kyai Nur Chakim, RT./RW/RW.003/003, Dusun II, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152
KF
PPAT
Kantor PPAT FAISAL IKSAN, S.H., M.Kn.
5.0(6 Ulasan)
Kedungbanteng, Kabupaten BanyumasJl. Kyai Nur Chakim No.416, Dusun II, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152
K&
Notaris
Kantor Notaris & PPAT Vera Marina, S.H. M.Kn.
5.0(2 Ulasan)
Kedungbanteng, Kabupaten BanyumasPerumahan Sapphire Madani Blok C-32, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kedungbanteng, Banyumas Regency, Central Java 53152
&M
Notaris
Notaris & PPAT Mohamad Al Valla, S.H., M.Kn.
4.8(10 Ulasan)
Kedungbanteng, Kabupaten BanyumasJl. Raya UNWIKU No.8, RT.005/RW.002, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Kedungbanteng
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Kedungbanteng?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Kedungbanteng bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyumas?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyumas, PPAT yang berkantor di Kecamatan Kedungbanteng memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.