Direktori Legal
Notaris & PPAT di Kec. Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin
Direktori ini memuat 3 kantor Notaris & PPAT yang terdaftar dan beroperasi di wilayah yurisdiksi Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 1.7 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Anda dapat mengakses detail kontak dan rute lokasi masing-masing kantor untuk merencanakan kunjungan konsultasi hukum.
SB
Notaris
Saripudin Burhan, SH., SpN
5.0(0 Ulasan)
Banyuasin III, Kabupaten BanyuasinJl. Wiyatamandala No.67, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Banyuasin Regency, South Sumatra 30913
NO
Notaris
Notaris - PPAT
0.0(0 Ulasan)
Banyuasin III, Kabupaten BanyuasinAsian Highway No.25, Pangkalan Balai, Banyuasin III, Banyuasin Regency, South Sumatra 30911
KF
Notaris
Kantor Notaris Farizal Sh,Mh,Mkn
0.0(0 Ulasan)
Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin496V+WF7, Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30913
Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Banyuasin III
Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Banyuasin III?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Banyuasin III bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Banyuasin?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, PPAT yang berkantor di Kecamatan Banyuasin III memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.