Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Pandak, Kabupaten Bantul

Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Pandak, Kabupaten Bantul. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.8 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

SS
PPAT

NOTARIS SUGIYANTI SRANDAKAN

5.0
(0 Ulasan)
Pandak, Kabupaten Bantul37CG+82R, Jl. Srandakan, Jigudan, Triharjo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55761
NO
Notaris

Notaris Supono. SH

4.8
(0 Ulasan)
Pandak, Kabupaten BantulJl. Srandakan No.Km. 14, Gedongsari, Wijirejo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55761
HP
PPAT

Ppat Hj. Pujiastuti, Sh.

4.6
(0 Ulasan)
Pandak, Kabupaten Bantul38V6+9VR, Jl. Srandakan, Jodog, Gilangharjo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55761

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Pandak

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Pandak?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Pandak bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Bantul?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Bantul, PPAT yang berkantor di Kecamatan Pandak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.