Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Jetis, Kabupaten Bantul

Data ini merangkum 3 profil Notaris & PPAT yang memiliki kewenangan praktik resmi di wilayah Jetis, Kabupaten Bantul. Pemetaan data menunjukkan rata-rata penilaian publik sebesar 4.4 terhadap layanan Notaris & PPAT di wilayah ini. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

AK
PPAT

ANINDITA, S.H., M.Kn Kantor Notaris & PPAT

4.9
(0 Ulasan)
Jetis, Kabupaten BantulJl. Parangtritis No.km. 12,5, Ngaglik, Patalan, Kec. Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55781
K&
Notaris

Kantor Notaris & PPAT Mardiah, SH

4.4
(0 Ulasan)
Jetis, Kabupaten BantulJl. Imogiri Barat No.KM.12, Telan, Trimulyo, Kec. Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55781
NO
Notaris

Notaris Suyikati, SH., M.Kn

4.0
(0 Ulasan)
Jetis, Kabupaten BantulJl. Imogiri Barat No.10,5, Nogosari, Sumberagung, Kec. Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55781

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Jetis

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Jetis?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Jetis bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Bantul?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Bantul, PPAT yang berkantor di Kecamatan Jetis memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.