Direktori Legal

Notaris & PPAT di Kec. Bantul, Kabupaten Bantul

Terdapat 4 penyedia jasa Notaris & PPAT di Bantul, Kabupaten Bantul untuk penanganan Urusan akta tanah, waris, atau pendirian PT. Berdasarkan agregasi data publik, akumulasi rating rata-rata dari seluruh kantor di wilayah ini berada pada angka 1.8 dari skala 5. Seluruh data alamat, koordinat lokasi, dan nomor kontak tersedia untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum Anda secara transparan.

KV
Notaris

Kantor Notaris VISIA WAHYUNI PUJIASTUTI, SH.

4.3
(0 Ulasan)
Bantul, Kabupaten BantulJl. Marsda Adisucipto No.4a, Karangbayam, Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
PP
Notaris

Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Edi Minarso, SH

3.0
(0 Ulasan)
Bantul, Kabupaten BantulJl. Parangtritis No.11, Manding, Sabdodadi, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55715
&V
Notaris

Notaris & PPAT V Wahyuni Pujiastuti, S.H.

0.0
(0 Ulasan)
Bantul, Kabupaten BantulJl. Marsda Adisucipto No.11, Karangbayam, Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711
SF
Notaris

Notaris Siti Fatimah, SH

0.0
(0 Ulasan)
Bantul, Kabupaten Bantul39X3+W4P, Jl. Parangtritis, Manding, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55781
Prev
Halaman 2 dari 2
Next

Pertanyaan Umum (FAQ) — Notaris & PPAT di Kec. Bantul

Di mana menemukan Notaris & PPAT terdekat di Kecamatan Bantul?▼
Gunakan daftar direktori di atas untuk melihat kantor Notaris & PPAT yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Anda dapat langsung melihat alamat lengkap, ulasan Google, serta menghubungi kantor melalui tombol WhatsApp yang tersedia.
Apakah PPAT di Bantul bisa membuat akta tanah untuk wilayah lain di Kabupaten Bantul?▼
Bisa. Berdasarkan peraturan pertanahan BPN, daerah kerja PPAT mencakup seluruh wilayah satu Kabupaten/Kota. Selama objek tanah masih berada di dalam wilayah Kabupaten Bantul, PPAT yang berkantor di Kecamatan Bantul memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pertanahan lainnya.